Rabu, 11 September 2024 – 20:02 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menyebut penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan dilakukan pada Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga :
Fraksi PKS: Palestina Harus Merdeka dalam Waktu Sesingkat-singkatnya
Ia menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi untuk mengajukan calon-calon pimpinan.
“Untuk Ketua dan Wakil Ketua, sekarang kita juga sudah menyampaikan surat ke masing-masing partai untuk mengajukan calon-calon pimpinan,” kata Achmad Yani di Gedung DPRD Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga :
DPRD Jakarta Tunda Rapat Bahas Pengganti Pj Gubernur Heru Budi
Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani
Photo :
VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ia mengatakan jika setiap fraksi telah menetapkan perwakilannya untuk dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua, maka selanjutnya akan diproses dan digelar rapat paripurna.
Baca Juga :
Nasdem Benarkan Kabar Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono
“Nah setelah nama-nama itu masuk, nanti kita segera akan memproses. Kita akan rapat paripurna, hasil rapat paripurna kita umumkan. Nanti kita akan sampaikan ke Kemendagri. Rencana tanggal 17 September,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelantikan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan Tahun 2024-2029.
Dengan demikian, ada sebanyak 60 orang anggota petahana yang kembali melaksanakan pengambilan sumpah janji, dan sebanyak 46 anggota lainnya merupakan jajaran wakil rakyat dengan wajah baru.
Ketua DPRD Jakarta akan diisi oleh PKS. Sementara empat Wakil Ketua DPRD antara lain PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Golkar.
DPRD Jakarta Beri Usulan 3 Nama Pj Gubernur ke Kemendagri Lusa
DPRD Jakarta menunda rapat untuk membahas pengganti penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024
VIVA.co.id
11 September 2024