Kamis, 29 Mei 2025 – 10:16 WIB
Palembang, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa bandar narkoba Andrian Saputra dengan hukuman yang cukup ringan, yaitu 6 tahun penjara dengan subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Kejagung dan Tim Gabungan
Terdakwa sebelumnya didakwa berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga:
Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan
Meski hukuman yang dituntut jauh lebih ringan dari maksimal, JPU juga meminta agar semua harta terdakwa yang tercantum dalam dakwaan disita tanpa terkecuali. Aset yang diminta untuk dirampas termasuk uang tunai, mobil, motor, tanah, perhiasan, dan barang berharga lain yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari JPU atau Kejaksaan terkait alasan tuntutan ringan ini, meski terdakwa adalah seorang bandar. Sebelumnya, terdakwa pernah dihukum 11 tahun karena kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi seberat 2 kg lebih.
Baca Juga:
Jaksa Minta Hakim Cabut Profesi Advokat Lisa Rachmat usai Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berdasarkan berkas perkara, terdakwa menggunakan lima rekening untuk transaksi narkotika. Polisi menemukan ratusan transaksi senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari kejahatan narkoba. Selain itu, aset terdakwa berupa lima bidang tanah, empat mobil mewah, motor, perhiasan, dan uang di rekening CV DIA turut disita. (ant)