JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memberikan hukuman etik dan administratif kepada anggota Brimob, Briptu Danang Setiawan. Dia terlibat dalam kasus dugaan pelindasan terhadap driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Untuk sanksi etiknya, Danang dianggap melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk minta maaf secara lisan di depan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman patus ini sudah dijalaninya dari tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggotanya.