Selasa, 23 September 2025 – 18:11 WIB
Semarang, VIVA – Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah bakal hapus tunjangan perumahan mulai 1 Oktober 2025. Keputusan ini dibuat sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat yang demo baru-baru ini.
Dengan dihapusnya tunjangan yang nilainya hampir Rp80 juta per bulan itu, Pemprov Jateng sekarang harus cari dan siapin rumah dinas buat para pimpinan dewan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, jelaskan bahwa penghapusan ini berdasarkan kesepakatan kelima pimpinan dewan.
"Tunjangan perumahan kami tiadakan mulai bulan depan," kata Sumanto usai memimpin rapat di Kantor DPRD Jateng, Semarang.
Baca Juga:
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Ingin Rampok Uang Negara
Menurut Sumanto, tunjangan rumah sebenernya adalah bagian dari gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. PP itu bilang, pimpinan dewan berhak dapat tunjangan ini kalau rumah jabatan gak ada.
Tapi, karena para pimpinan milih untuk gak terima tunjangan lagi, Pemprov Jateng sekarang punya tugas untuk nyiapin rumah dinas. "Pak Sekda yang tugasnya nyariin rumah," tegas Sumanto.
Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, ngasih tau bahwa pimpinan DPRD memang boleh pilih antara terima tunjangan atau tinggal di rumah dinas.
"Selama pemerintah daerah belum bisa sediakan rumah, mereka dapat tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya pakai rumah dinas," jelasnya.
Tunjangan Rumah DPRD Tetap Ada di APBD 2026
Yang menarik, meski tunjangan dihapus mulai Oktober 2025, Sumarno ungkapkan bahwa anggaran untuk tunjangan ini akan tetap ada di APBD 2026. "Iya, muncul lagi soalnya ada dasar hukumnya, dari PP," katanya.
Ini nunjukkin bahwa aturan PP 18/2017 masih berlaku, walaupun ada kesepakatan internal para pimpinan dewan untuk gak ambil tunjangannya.
Keputusan hapus tunjangan ini jadi sorotan karena nilainya yang sangat besar. Berdasarkan Kepgub Jateng, tunjangan per bulan untuk Ketua DPRD Jateng mencapai Rp79,63 juta. Untuk Wakil Ketua DPRD dapat Rp72,31 juta, dan anggota DPRD dapet Rp47,77 juta.
Proses penilaian tunjangan ini udah dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Dengan langkah ini, pimpinan dewan berharap bisa penuhi aspirasi publik sekaligus pastikan hak mereka untuk dapat fasilitas yang layak lewat penyediaan rumah dinas oleh Pemprov.
Baca Juga:
Menunggu Sanksi Anggota DPRD Gorontalo yang Ingin Rampok Uang Negara
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat, PDIP Ungkap Sosok Penggantinya
VIVA.co.id
22 September 2025