Jumat, 23 Januari 2026 – 07:50 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan juta rupiah setelah menggledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati, Apa Temuannya?
KPK melakukan penyitaan uang itu setelah melakukan penggeledahan di Madiun, Jawa Timur, pada 21 Januari 2026.
“Dalam penggeledahan yang berakhir sampai malam itu, tim mengamankan uang sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga :
KPK Ungkap Fakta Video Warga Pati Kasih Uang di Karung pada Kasus Bupati Sudewo
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Baca Juga :
Purbaya Rombak Pejabat Pajak Kanwil Jakarta Utara Imbas OTT KPK
Wali Kota Madiun Maidi
Photo : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Ant)
KPK Pantau Gerak-gerik Bupati Pati Sejak November 2025 Usai Dapat Laporan Warga
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh lembaganya.
VIVA.co.id
22 Januari 2026