Pengawasan Truk, Upah Pengemudi untuk Nol ODOL Diprioritaskan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Daerah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memprioritaskan pengawasan kendaraan angkutan barang dan memastikan upah yang adil untuk supir truk dalam menerapkan kebijakan Zero ODOL Indonesia.

"Kita juga harus fokus pada regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan sopir kendaraan angkutan," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan Over-Dimensi dan Over-Load (ODOL) di Jakarta, Kamis.

Menurut AHY, rencana aksi nasional untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL akan mencakup aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, terutama soal upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Dia juga menekankan pentingnya pemantauan, pendokumentasian, dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan untuk menyelesaikan masalah ODOL.

"(Ini harus) diikuti dengan deregulasi dan harmonisasi aturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL," ujar menteri itu.

AHY menjelaskan bahwa rencana aksi nasional—termasuk penguatan aspek ketenagakerjaan, pemantauan kendaraan angkutan, dan deregulasi—akan dimasukkan ke dalam drafat peraturan presiden tentang penguatan logistik nasional.

Pemerintah juga akan merilis rencana untuk mengintegrasikan pengumpulan data angkutan barang, menentukan kelas jalan, dan meningkatkan daya saing distribusi logistik, tambah AHY.

Strategi tambahan meliputi pemberian insentif dan disinsentif, evaluasi dampak kebijakan Zero ODOL, serta pembentukan komite kerja untuk mempercepat pengembangan konektivitas nasional.

"Rencana aksi ini akan menghasilkan 47 output yang memerlukan pengawasan bersama," kata menteri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan Zero ODOL sudah direncanakan sejak 2017, tapi penundaan dan keberatan dari berbagai pihak menyebabkan keterlambatan.

Meski pemangku kepentingan setuju menerapkan Zero ODOL pada 2023, peluncurannya ditunda karena permintaan keringanan dari supir dan pelaku logistik nasional.

Aturan larangan kendaraan over-dimensi dan over-load telah berlaku selama 16 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MEMBACA  Hari Prime Terbaik: 25 Diskon Favorit untuk PlayStation 5 Tersedia Sekarang

Purwagandhi mencatat bahwa kebijakan ODOL harus dipercepat sebelum 2027 untuk membantu mencegah kecelakaan lalu lintas.

Berita terkait: