Senin, 15 Desember 2025 – 10:36 WIB
Jakarta, VIVA – Warga Jakarta disarankan jangan sampai lewatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung saat ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan hingga akhir tahun 2025.
Baca Juga :
Kenapa SWDKLLJ Harus Tetap Dibayar Meski Kendaraan Jarang Dipakai?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berjalan dari 10 November sampai 31 Desember 2025, sesuai aturan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan yang punya tunggakan PKB atau BBNKB cukup bayar pokok pajaknya saja.
Kebijakan ini jadi pengingat penting buat masyarakat yang selama ini menunda bayar pajak karena takut denda yang makin besar. Dengan pemutihan ini, sanksi berupa denda dan bunga dihapus seluruhnya.
Baca Juga :
Terpopuler: Daftar Provinsi Pemutihan Pajak, Pemotor Lawan Arus, dan Duit Otomotif Bocor ke Luar Negeri
Bapenda DKI Jakarta menegaskan kalau proses pemutihan ini berjalan otomatis lewat sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau datang ke kantor Samsat cuma untuk urus penghapusan dendanya. Setelah pokok pajak dibayar, sistem langsng menghapus sanksi yang ada.
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lewat berbagai kanal digital, termasuk aplikasi SIGNAL dan layanan pembayaran online lainnya. Langkah ini diharap bisa mempermudah warga Jakarta dalam menunaikan kewajiban pajaknya tanpa antre lama.
Baca Juga :
Pemutihan Pajak 2025: Cek Daftar Provinsi yang Beri Keringanan hingga Desember
Tetapi, masyarakat tetap harus pastikan kelengkapan data dan dokumen kendaraannya. STNK dan BPKB harus dalam status aktif, dan tidak sedang dalam proses balik nama. Bagi yang mau manfaatkan pembebasan BBNKB, dokumen kepemilikan dan kuitansi jual beli kendaraan juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta berharap program ini bisa tingkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus tekan angka tunggakan yang masih cukup tinggi. Selain meringankan beban masyarakat, pajak kendaraan juga jadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk dukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dengan waktu yang tersisa sampai 31 Desember 2025, warga Jakarta disarankan untuk segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Jangan sampai kesempatan bayar pajak tanpa denda terlewat, karena setelah periode pemutihan selesai, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai aturan.
Petugas Pajak Gerebek Parkiran Stasiun, Motor Nunggak Langsung Ditempeli Surat “Cinta”
Aksi penertiban pajak kendaraan kembali jadi perbincangan panas usai beredar foto motor-motor di parkiran stasiun yang ditempeli surat teguran pajak.
VIVA.co.id
11 Desember 2025