Bandung, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat tahun 2024 yang mulai dilakukan Minggu, 8 Desember 2024, ditunda hingga Senin pagi, 9 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah mengatakan rekapitulasi dihentikan sementara alasannya karena adanya permintaan dari saksi. Sehingga, kata dia, saksi meminta agar rekapitulasi suara dilanjutkan pada Senin, 9 Desember.
\”Hari ini kita sudah menyelesaikan 18 kabupaten/kota di hari pertama dan akan dilanjutkan besok (Senin) pagi jam 09.00 WIB,\” kata Aneu di Gedung KPU Jawa Barat dilansir Antara.
Kata dia, masih ada Sembilan kabupaten/kota lagi yang belum dilakukan rekapitulasi suara. Namun, lanjut dia, ada saksi yang minta untuk rekapitulasi berhenti sementara.
\”Permintaan dari saksi, saksi ingin ‘break’ dan memang jadwal rekap ini di tanggal 8-9 jadi masih ada satu hari,\” katanya.
Adapun, Aneu mengaku belum bisa membocorkan hasil perolehan sementara dari keempat pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Sebab, kata dia, pengumuman dilakukan jika proses rekapitulasi selesai secara keseluruhan dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Hingga saat ini, lanjut dia, ada tiga kabupaten dan satu kota di Jawa Barat telah mengajukan gugatan hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Untuk gugatan ke MK, per kemarin tanggal 6 Desember 2024, sudah masuk empat gugatan untuk Pilkada, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok,\” pungkasnya.(Ant)