Pengalihan Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Tidak Dikenakan BBNKB

loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas atau seken. FOTO/Shuuterstock

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataan resmi, Senin (19/5).

Baca Juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan di sistem kependudukan serta perpajakan daerah.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.

” – rewrite to a total of 500-750 words. Then translate to B1 Indonesian and retrieve only the Indonesian text. Keep HTML tags. Don’t return the English version, Don’t echo me back. Don’t echo the sent text. Only provide Indonesian text.

MEMBACA  Pria Dipukuli oleh Waria Thailand Usai Ingin Melihat Kelamin Sebelum Layanan Rp 2 Juta