Pengakuan Mengejutkan Roy Suryo Saat Tahu Statusnya sebagai Tersangka

Sabtu, 8 November 2025 – 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya berbicara soal langkah hukum setelah dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menyatakan bahwa dia dan timnya masih akan menunggu dan mempertimbangkan semua langkah hukum yang bisa diambil, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Untuk langkah hukumnya tunggu dulu, kita lihat semuanya. Apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para pengacara,” ujar Roy pada Sabtu, 8 November 2025.

Ketika ditanya apakah dia kecewa dengan penetapan status tersangka ini, Roy menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang perasaan, tapi tentang prinsip keilmuan dan keadilan.

“Nggak ada (rasa kecewa). Ini bukan soal kecewa atau tidak, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja,” jelasnya.

Roy juga menyemangati rekan-rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap kuat menghadapi proses hukum ini bersama-sama.

“Saya sendiri tetap tegar. Teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dokter Tifa yang satu klaster dengan saya, serta lima orang di klaster lainnya, saya harap juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

MEMBACA  Toko Tunggal Resmi Suunto Dibuka di Plaza Indonesia

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuduh ijazah tersebut tidak sah.

Laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 kemudian diproses cepat oleh polisi. Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.