Pengadilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pengedar Pil Ekstasi

Medan, Sumut (ANTARA) – Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (36 tahun) karena berperan sebagai kurir dalam perdagangan hampir 4.833 pil ekstasi.

“Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, M. Alfarisi,” ucap Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, didampingi oleh Hakim Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, di PN Medan.

Alfarisi, warga Lhokseumawe, Aceh, dinyatakan bersalah telah mengangkut narkotika non-tanaman Golongan I dengan jumlah lebih dari lima gram — melanggar Pasal 114(2) UU Narkotika No. 35/2009 dan Pasal 55(1) KUHP.

Majelis hakim menyebutkan faktor memberatkan, mencatat bahwa tindakan Alfarisi merusak upaya negara dalam memerangi perdagangan narkoba, mengancam keamanan publik, dan membahayakan generasi muda. Tidak ada hal-hal yang meringankan teridentifikasi.

Alfarisi memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima vonis atau mengajukan banding.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan sebelumnya telah menuntut hukuman mati, dengan dakwaan bahwa Alfarisi menyetujui pengiriman ekstasi seharga Rp30 juta.

Dia ditangkap pada 21 Desember 2024 setelah menerima sekantong pil dari seorang kaki tangan. Polisi menyita 4.833 tablet dengan berat mendekati 1,9 kilogram.

Pada Juni lalu, PN Medan juga menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria karena memperdagangkan 40 kilogram sabu-sabu. Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet membacakan putusan tersebut pada 25 Juni 2025, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Keempatnya yang dihukum mati adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36).

Indonesia tetap menjadi pasar yang menguntungkan bagi para pengedar narkoba, didorong oleh populasi besar dan jutaan pengguna. Perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan bernilai Rp66 triliun.

Sebuah survei oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan 3,4 juta warga Indonesia menggunakan narkoba. Survei menemukan bahwa sekitar 180 dari setiap 10.000 orang Indonesia berusia 15 hingga 64 tahun kecanduan.

MEMBACA  Manusia ini Menjahit Mukena Berlapis Swarovski Senilai Rp39 Juta dengan Cinta untuk Istrinya

Sumatra Utara menempati peringkat ketiga provinsi paling rentan untuk kejahatan narkoba, dengan perkiraan 3,06 persen populasinya menggunakan narkoba, menurut BNN.

Berita terkait: BNN Indonesia gagalkan perdagangan narkoba besar-besaran di Jakarta
Berita terkait: Anggota DPR puji polisi Jakarta bongkar jaringan narkoba lintas negara

Penerjemah: M.Said, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025