Pengacara Tom Lembong Tegaskan Penerimaan Abolisi Bukan Pengakuan Bersalah

loading…

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menekankan bahwa abolisi yang didapat tidak berarti kliennya mengaku bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa abolisi yg diterima bukan tanda pengakuan bersalah kliennya dalam kasus korupsi impor gula. Dia bilang Tom seharusnya tidak bersalah dalam kasus itu.

“Nah, terkait abolisi ini, kami mau jelaskan, ini bukan soal mengakui kesalahan, karena Pak Tom memang tak pernah lakukan kesalahan itu, jadi tidak perlu diakui. Tapi abolisi ini lebih ke menghentikan proses hukum demi kepentingan politik,” kata Ari ke wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, pada 18 Juli 2025, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua minggu setelahnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom ke DPR.

Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Dengan dapat abolisi, Tom bisa bebas dari Rutan Cipinang. Sekarang, pengacara Tom tinggal nunggu keputusan presiden (keppres) setelah usulan abolisi disetujui DPR.

“Hari ini kami dengar keppres akan keluar, semoga prosesnya cepat biar siang ini Pak Tom bisa bebas,” kata Ari.

MEMBACA  Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Negara Lain