Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan, menyebut kliennya bukan bagian dari geng motor yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, kelima terpidana tidak mengenal kedua korban maupun para pelaku yang saat ini masih buron.
Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki, terdapat tiga pelaku utama yang kini berstatus DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi.
“Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara,” kata Jogi Nainggolan dalam dialog spesial ‘Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?’ di iNews TV.
Jogi mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara sebenarnya terdapat empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), bukan hanya tiga seperti yang telah dipublikasikan. Namun, hingga saat ini keberadaan keempat pelaku tersebut masih belum jelas.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, di mana kedua korban tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor. Sebelum dibunuh, Vina juga diperkosa oleh para pelaku. Jasad keduanya ditemukan di flyover pada 28 Agustus 2016.
Polres Cirebon Kota telah menangani kasus ini dan berhasil menangkap serta mengadili 8 dari 11 pelaku, yang kemudian divonis penjara seumur hidup. Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, masih berstatus buron dan terus diburu oleh polisi.
(abd)