Penetapan Penjabat Ketua Umum oleh Syuriah Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 8 Desember 2025 – 06:10 WIB

Jakarta, VIVA – Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menekankan bahwa rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah yang rencananya digelar Selasa dan Rabu (9-10 Desember) tidak sah secara organisasi. Menurutnya, rapat itu melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.

“Ini bukan cuma masalah tidak prosedural. Agenda tersebut malah bertentangan dengan keputusan tertinggi organisasi, yaitu Muktamar,” kata Amin Said Husni di Jakarta, Minggu.

Amin menjelaskan ada tiga alasan pokok mengapa rapat yang disebut untuk menetapkan pejabat Ketua Umum PBNU itu tidak punya dasar hukum organisasi.

Pertama, rapat itu berasal dari keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 yang dinilai melebihi kewenangannya. ART NU Pasal 93 menyatakan Rapat Harian Syuriyah tidak punya wewenang mengambil keputusan yang mempengaruhi struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.

“Keputusan itu cuma mengikat internal Syuriyah Harian sesuai Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap kedudukan Ketua Umum,” jelasnya.

Kedua, Amin menilai rapat itu tidak sah karena melanggar aturan pimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU harus dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum.

“Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal secara hukum,” ujar Amin.

Ketiga, tujuan rapat untuk menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak punya dasar. Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan jabatan Pejabat Ketua Umum hanya berlaku jika terjadi pergantian di tengah masa jabatan, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.

“Nyatanya, Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34 dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” kata Amin.

MEMBACA  Dewan Pers Menerima 813 Aduan Kasus Pers Selama Tahun 2023, 97,7% Telah Dipecahkan

Ia menambahkan rencana penetapan pejabat ketua umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang sudah menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

“Kalau ada agenda yang langsung bertabrakan dengan keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyah ini,” tegasnya.

Amin mengatakan tidak ada ruang untuk tindakan sepihak yang mencoba menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi.

Tinggalkan komentar