Penentuan Harga Tidak Diragukan oleh BPKP

Hotman Paris Bela Nadiem Soal Kasus Chromebook: Kata-nya Gak Ada Mark Up!

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang mewakili kliennya Nadiem Makarim (NAM), dengan tegas membantah adanya tuduhan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang sedang diselidiki sama Kejaksaan Agung. Nadiem sendiri udah ditetapin jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dalam konferensi pers yang diadain di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), Hotman ngasih penjelasan soal hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020-2021 dan 2022 terkait proyek tersebut.

Hotman bilang, "Dari hasil audit BPKP, gak ada temuan yang signifikan soal penentuan harga. Dengan kata lain, menurut BPKP gak ada yang mencurigakan dalam penentuan harga itu, atau bahasa gampangnya ya gak ada mark up."

Dia juga nandain bahwa kalo hasil audit itu ditranslet ke bahasa hukum, artinya kliennya gak melakukan praktik korupsi. Selain itu, Hotman ngakuin bahwa gak ada kerugian negara yang terjadi dari pengadaan laptop ini.

"Ini hasil audit BPKP untuk 2020-2021 dan pengadaan 2022. Kalo diterjemahin ke bahasa hukum, gak ada mark up ya artinya gak ada korupsi. Berarti juga gak ada kerugian negara dari harga laptop Chromebook yang katanya Rp 1,1 triliun itu," jelasnya.

Sebelumnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarin dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, dan barang bukti yang udah dikumpulin sama tim penyidik Kejagung. Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan dan bikin negara rugi sampai Rp 1,98 triliun

MEMBACA  Honda HR-V e:HEV Resmi Diluncurkan di Indonesia, Harga Mulai Rp400 Juta