Penemuan Bawaslu Kulon Progo dalam Pilkada 2024, Terdapat Pelanggaran

Kamis, 11 Juli 2024 – 20:05 WIB

Jajaran Bawaslu RI dan Bawaslu Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo).

jpnn.com – KULON PROGO – Penyelenggara pemilu masih melakukan kesalahan pada Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya pelanggaran.

Yakni, pelanggaran administrasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan di Kapanewon, Kalibawang dan Nanggulan.

Pelanggaran administrasi ditemukan pengawas pada saat pelantikan serentak pantarlih 24 Juni lalu, saat dua pantarlih masing-masing di TPS 10 dan TPS 11 Kalurahan Banjaryang absen.

\”Informasi yang kami dapat menyebutkan dua pantarlih tersebut dilantik pada 27 Juni 2024, sehingga ada kevakuman terhadap coklit selama tiga hari,\” kata Marwanto di Kulon Progo, Kamis (11/7).

Dia mengatakan atas temuan tersebut Bawaslu Kulon Progo sudah melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Kulon Progo.

\”Jajaran KPU sudah menjawab dan mengklarifikasinya, juga sudah dilakukan bimtek susulan terhadap dua pantarlih yang menyusul dilantik,” katanya.

Sementara temuan pelanggaran administrasi coklit di Kapanewon Nanggulan terjadi di TPS 14 Kalurahan Jatisarono.

Bawaslu Kulon Progo menemukan pelanggaran administrasi pada tahapan coklit data pemilih pada Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

\”

MEMBACA  Peran Ekspektasi dalam Kebijakan Moneter