Jakarta (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, membantah kabar bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan untuk berhenti menerima pekerja migran dari Indonesia.
Karding menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Tokyo, dan sama sekali tidak ada kebijakan penutupan,” jelas menteri itu di Pekanbaru, menurut pernyataan resmi kementerian pada Rabu.
Dia menyampaikan bahwa isu ini muncul setelah tiga WNI terlibat masalah hukum di Jepang.
Namun, mereka bukan pekerja migran resmi—satu orang peserta magang, sedangkan dua lainnya turis, ujarnya.
“Jadi, ini tidak ada hubungannya dengan program penempatan pekerja migran resmi,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum di Jepang, tetapi tetap berkomitmen menjaga citra baik pekerja migran Indonesia di mata dunia, katanya.
“Jangan sampai kasus individual ini menutup peluang ribuan pekerja migran yang bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat, termasuk para influencer, untuk lebih hati-hati dalam menyebar informasi, terutama yang sensitif dan belum terverifikasi.
“Jangan sampai postingan tidak akurat menimbulkan keresahan dan menyulitkan calon pekerja migran kita yang siap kerja di luar negeri,” ujar menteri.
Berita terkait:
- Terus kirim pekerja ke Jepang dan Jerman: SE Sulawesi
- Indonesia dan Jepang kerja sama rekrutmen pekerja migran
- WNI yang mau kerja di Jepang disarankan ikut skema SSW: pemerintah
Reporter: Katriana
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025