Peneliti Terkena Doxing, ICW Melaporkan ke Bareskrim

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membuat laporan mengenai salah satu penelitinya yang bernama Diky Anandya, yang menjadi korban doxing setelah mengkritik munculnya nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam daftar pemimpin korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Laporan tersebut diterima oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan diungkapkan oleh Peneliti ICW, Tibiko Zabar. Nomor laporan tersebut adalah LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Januari 2025.

ICW didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pers. Mereka menilai bahwa doxing bukan hanya melanggar privasi data pribadi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan.

Pihak ICW juga menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam laporannya. Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus menambahkan bahwa peneliti ICW tersebut juga menerima ancaman lain, termasuk ancaman terhadap nyawa. Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diminta untuk mengusut laporan ini secara tuntas.

OCCRP mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti mengenai kejahatan yang dilakukan oleh Jokowi. Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. Namun, mereka juga mencatat bahwa pemerintahan Jokowi dianggap melemahkan komisi antikorupsi Indonesia.

MEMBACA  Ambisi Kecerdasan Buatan Terkena Gelombang Unjuk Rasa Pekerja yang Belum Pernah Terjadi

Tinggalkan komentar