Kamis, 6 November 2025 – 14:13 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis Masyayikh secara resmi membuka Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Forum ilmiah yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 5 sampai 7 November 2025, ini merupakan langkah strategis. Tujuannya untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Penguatan ini dilakukan melalui rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi untuk sistem pendidikan pesantren beserta lulusannya.
Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin, yang biasa dipanggil Gus Rozin, dalam sambutannya menegaskan harapannya agar konferensi ini bisa menjadi acara tahunan. Tujuannya untuk menyatukan pandangan dan membangun kesepakatan nasional tentang masa depan pesantren.
“Ini adalah forum ilmiah yang mempertemukan kita semua — para akademisi, peneliti, santri, kiai, dan perwakilan pemerintah — untuk berbicara secara akademis dan juga dari hati ke hati tentang arah pesantren ke depannya,” ujar Gus Rozin.
Dia menekankan bahwa tiga kata kunci dari UU Pesantren — rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi — bukanlah sekedar istilah. Ketiganya adalah prinsip kerja yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata agar pesantren mendapatkan hak dan akses yang setara dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, rekognisi artinya pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Afirmasi adalah bentuk dukungan dan keberpihakan kebijakan negara kepada pesantren. Sementara fasilitasi adalah tanggung jawab negara untuk memastikan pesantren punya akses ke sumber daya pendidikan, dana, dan peningkatan mutu.
“Ketiga prinsip ini tidak boleh berhenti hanya sebagai pembicaraan saja. Negara harus hadir dengan kebijakan yang riil agar pesantren tidak cuma diakui secara hukum, tapi juga dibantu secara adil dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Gus Rozin juga menjelaskan peran Majelis Masyayikh. Lembaga ini adalah penjamin mutu pendidikan pesantren yang independen dan berfungsi sebagai penghubung antara negara dan dunia pesantren.
“Kehadiran Majelis Masyayikh adalah untuk memastikan standar mutu pendidikan pesantren dihargai, tanpa menghilangkan ciri khas tradisi ilmu yang dimiliki. Kami menjadi jembatan antara negara dan pesantren dalam menjamin mutu, tanpa mencabut akar tradisi keilmuan yang sudah diwariskan oleh para kiai,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pesantren punya tiga fungsi utama sesuai yang diamanatkan oleh UU Pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
“Ketiganya bukan cuma program, tapi merupakan satu kesatuan nilai dan misi. Pesantren adalah tempat lahirnya manusia yang berilmu dan juga berakhlak, ruang dakwah yang menebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin, dan pusat pemberdayaan umat yang membangun kemandirian ekonomi,” jelasnya.