Pendidikan dasar gratis kemungkinan tahun depan: wakil menteri

Bandung (ANTARA) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa kebijakan pembebasan biaya pendidikan yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun ajaran berikutnya di 2026.

“Menurut saya, akan cukup sulit untuk dilaksanakan tahun ini karena tahun anggaran sudah berjalan setengah,” jelasnya di kampus UPI Bandung pada Senin.

Putusan MK tersebut, yang berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, tidak bisa diberlakukan tanpa mempertimbangkan aspek keuangan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan alokasi anggarannya. Intinya, tergantung anggarannya,” ujarnya.

Latipulhayat menambahkan bahwa regulasi teknis atau petunjuk pelaksanaan kebijakan ini masih belum ada.

“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus hitung-hitungan dulu,” tambahnya.

Putusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis di SD, SMP, madrasah, atau lembaga setara, baik negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ucap Ketua Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK Jakarta pada 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa jika hanya diterapkan di sekolah negeri, frasa tersebut dapat menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta.

Selain itu, terkadang siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena kapasitas sekolah negeri terbatas.

Dalam kondisi seperti itu, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada siswa yang terkendala akses pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan fasilitas pendidikan.

MEMBACA  Profil Irjen Pol Mohamad Hendra Suhartiyono, Pati Polri asal Madiun yang Mahir dalam Penyelidikan

Berita terkait: Jakarta uji coba pendidikan gratis di sekolah swasta: gubernur

Berita terkait: DPR siap pantau pelaksanaan putusan MK soal pendidikan gratis

Penerjemah: Ricky Prayoga, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025