Pencabutan SK Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Beberkan Upaya Sabotase

Klarifikasi Wasekjen PBNU Soal Surat Pemberhentian Gus Yahya

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, telah memberikan penjelasan terkait polemik Surat Edaran PBNU tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Surat ini dinyatakan tidak sah oleh beberapa pihak karena belum di-stempel digital.

Nur Hidayat menjelaskan bahwa pada Rabu, 26 November 2025, telah beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785. Surat yang ditandatangani oleh KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) tersebut intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi mejabat Ketua Umum PBNU," kata Nur Hidayat pada Kamis (27/11/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa ada upaya dari oknum tertentu untuk menyabotase proses ini, meskipun surat tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan sistem Digdaya Persuratan yang berlaku.

MEMBACA  Waktu yang Belum Pernah Terjadi adalah Normal Baru