Penataan Kawasan Hutan Jadi Kunci Tata Kelola Industri Sawit Berkelanjutan

loading…

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional, tetapi dalam pelaksanaannya masih dianggap meninggalkan beberapa tantangan, khususnya bagi petani sawit rakyat. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah sedang mendorong penertiban kawasan hutan lewat pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025). Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola hutan nasional, tapi dalam prakteknya masih ada beberapa masalah, terutama buat petani sawit rakyat.

Ahli lingkungan dan kehutanan, Petrus Gunarso, PhD, menilai penertiban kawasan hutan pada dasarnya adalah langkah yang baik. Namun, dia mengingatkan bahwa proses ini harus dijalankan dengan hati-hati, adil, dan berdasarkan kepastian hukum yang komperhensif, supaya tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan.

“Penertiban kawasan hutan memang penting, karena dalam prakteknya penetapan kawasan hutan selama ini tidak selalu dilakukan secara tertib,” kata Petrus.

Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit

Menurut Petrus, masalah utamanya ada di proses penetapan kawasan hutan yang tidak selalu melalui tahapan lengkap seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

Akibatnya, beberapa kawasan hutan yang sudah ditetapkan secara administratif dianggap masih memiliki masalah legitimasi di lapangan, terutama terkait penyelesaian hak masyarakat yang sudah lama mengelola dan menguasai lahannya.

“Banyak kawasan hutan yang sah secara hukum, tapi belum sepenuhnya legitimate karena hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan saat proses penataan batas,” jelasnya.

MEMBACA  Uni Eropa mengirim pesawat pemadam kebakaran untuk membantu memerangi kebakaran hutan di Madeira

Tinggalkan komentar