Penanganan Pengguna Narkoba: Rehabilitasi, Bukan Pemenjaraan

Minggu, 26 Oktober 2025 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, mengatakan bahwa pemulihan bagi korban Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) memerlukan waktu seumur hidup.

Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi dan rehabilitasi ini meminta agar proses hukum terhadap penyalahguna narkoba, yaitu pemakai dan pecandu, harus lebih manusiawi.

“Teman-teman korban Napza menjalani pemulihan seumur hidup. Mereka punya sugesti progresif yang kambuhan; kalau ketemu teman pecandu bisa pakai lagi, berantem dengan keluarga atau istri bisa kambuh lagi,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Yayasan Mutiara Maharani, yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat, telah menangani lebih dari 700 pecandu sejak tahun 2012. Kebanyakan dari mereka menjadi korban narkoba jenis sabu, sintetis, tramadol, dan ganja.

“Semua orang sebenarnya tidak mau jadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba saja. Kita coba pulihkan dan dampingi agar tidak kena peras,” kata Ade.

Menurutnya, hakikat dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah cukup baik untuk melindungi korban atau pecandu narkoba agar dapat direhabilitasi, bukan dipenjara.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran SOP saat penangkapan pemakai oleh aparat. Selain itu, terjadi praktik transaksional antara penyidik dengan rehab-rehab, sehingga proses yang seharusnya dijalani malah tidak dilakukan.

“Saat ini kami bersama kawan-kawan dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

MEMBACA  Gelar Sarjana Bukan Penentu UtamaInilah Faktor Paling Berpengaruh untuk Gaji dan Karier

Sebagai diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir.

Alhasil, sebanyak 197 ton narkoba berbagai jenis berhasil disita dari 38 ribu kasus, dengan 51 ribu tersangka. Syahar menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.