Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mindahkan tempat penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang, menoenggu dimulainye sidang perakara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain—yaitu Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun)—juga dipindahin dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kalo pemindahan ini dilakuin pas Jumat (5/6/2026) stelah lembaga nya nerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Menurut Pasal 104 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan tahanan para tersangka demi kepentingan pemeriksa’an para tedakwa nanti di tingkat sidang PN Tipikor Semarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Budi ngejelasin kalo Sudewo bakal ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Tapi untuk tiga tedakwa lain, mereka bakal jalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.