Pemuda ICMI Menggugat Aturan Proyek Pengembangan PIK 2 Menjadi PSN di MA

Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan uji Formil dan materiil terkait aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Mereka berpendapat bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan yang mengatur penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut. Salah satu alasan lain adalah karena penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional dinilai tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Kawasan tersebut juga disebut telah bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus tanpa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

MEMBACA  Timnas Indonesia Kalah 0-4 dari Libya, Pemain Naturalisasi Belum Membuktikan Diri.

Tinggalkan komentar