Pemuda di Surabaya Ditangkap Setelah Membeli Sabu-Sabu di Jalan Kunti

SURABAYA – Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial MH telah ditangkap polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Tambak Asri, Surabaya pada Rabu (20/3). Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran narkoba di Jalan Kunti.

Setelah membeli narkoba, MH langsung disergap oleh petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga kantong plastik berisi narkoba. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan elektrik, alat isap narkoba, plastik klip kosong, dompet hitam, uang tunai sebesar Rp350 ribu, dan handphone.

MH, yang merupakan warga Genting Baru, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, diketahui membawa 2,572 gram sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan polisi setelah adanya informasi mengenai kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

MEMBACA  Periksa Jadwal & Tempat SIM Keliling di Bali Jumat 23 Februari 2024