Ringkasan Berita:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas TPU Kalideres di Jakarta Barat, yang saat ini ditempati oleh 248 Kepala Keluarga (KK).
Warga yang tinggal di lahan makam akan dipindahkan. Sebanyak 21 KK yang punya KTP DKI sudah menyatakan siap pindah.
Pemindahan dijadwalkan tanggal 17 Maret 2026 ke Rusunawa Pesakih dan Tegal Alur, dengan dukungan sosial dan kesehatan.
Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis lahan pemakaman di Jakarta yang semakin terbatas.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta kembali merencanakan perluasan areal pemakaman di wilayah Jakarta Barat.
Salah satu lokasi yang akan dikembangkan adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Kalideres.
Namun, rencana ini terkendala oleh adanya ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di area pemakaman tersebut.
Data mencatat ada total 248 KK yang menempati lahan TPU Kalideres. Di TPU Kelurahan Kamal, tercatat 127 KK. Dari jumlah itu, 113 KK ber-KTP DKI Jakarta, sisanya berasal dari Tangerang dan daerah lain.
Sementara di Kelurahan Pegadungan, warga yang menempati lahan TPU mencapai 121 KK. Hanya 36 KK yang punya KTP DKI, sedangkan 85 KK lainnya adalah penduduk non-DKI.
Baca juga: Relokasi Warga TPU Kebon Nanas ke Rusun, Pramono Gratiskan Sewa 6 Bulan, Khusus Lansia Selamanya
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyatakan pihaknya sudah turun langsung meninjau lokasi TPU Kamal dan Pegadungan.
Berdasarkan hasil tinjauan, diputuskan warga yang membangun rumah di atas lahan pemakaman akan direlokasi.
Sampai saat ini, baru 21 KK yang menyatakan kesediaan untuk pindah. Proses pendataan dan pendekatan ke warga lainnya masih berlangsung.
“Ada 21 KK ber-KTP DKI yang sudah siap akan kita relokasi sebelum bulan Ramadan,” kata Iin kepada media, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Resmikan Hunian Vertikal di Kampung Bandan Jakut, Hashim Pertegas Komitmen Prabowo soal Hunian Murah
Mereka akan **dipindahkan** ke Rusunawa Pesakih dan Rusunawa Tegal Alur. Iin mengatakan, relokasi ini bertujuan agar warga dapat menempati hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola Rusunawa agar fasilitas yang ada di unit rusun bisa digunakan dengan baik,” ujarnya.
Dalam rencana penertiban dan relokasi ini, Pemkot Jakarta Barat menetapkan beberapa tahapan yang harus disiapkan. Iin menyebut pelaksanaan relokasi dijadwalkan pada 17 Maret 2026.
“Kita tetapkan 17 Maret 2026 sebagai waktu pelaksanaannya. Perlu opsi relokasi ke rumah susun, baik yang terdekat maupun alternatif jika kapasitasnya tidak cukup,” ucapnya.
Baca juga: Relokasi Warga TPU Kebon Nanas ke Rusun, Pramono Gratiskan Sewa 6 Bulan, Khusus Lansia Selamanya
Ia juga meminta Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) memastikan semua unit rusun siap huni, tidak hanya dari segi bangunan, tapi juga kebersihan dan kondisi lingkungannya.