Pemprov DKI Evaluasi Izin Party Station Lenteng Agung Usai Tuai Penolakan

Rabu, 4 Februari 2026 – 18:44 WIB

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station di Kartika One Hotel di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Evaluasi ini dilakukan menyusul penolakan warga setempat atas kehadiran tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut.

Baca Juga :

Pemprov DKI Jakarta Resmi Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Ungkap Alasannya

“Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Chico mengatakan bahwa Pemprov Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal. “Saat ini, pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan THM di lokasi tersebut,” ujar Chico.

Baca Juga :

Perkuat Industri, Pemprov DKI Jakarta dan JXB Ajak Pelaku Film Nasional Kolaborasi

Chico mengatakan, pihak Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga. Kendati demikian, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Januari 2026, Kepolisian sudah mengarahkan manajemen dan warga untuk melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam “Party Station” di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Bahlil soal Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Saya Doakan Mereka Bisa Ikhlas

“Mungkin tadi sudah mendengar (penolakan Party Station), mungkin nanti bisa mediasi dari pihak manajemen dan warga memang harus duduk bareng,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma.

Nurma mengatakan, pihaknya sudah bersiaga untuk mengamankan demonstrasi pada malam hari tepatnya jam buka operasi Party Station. Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar jika tidak segera menutup Party Station Kartika One Hotel.

MEMBACA  Boeing (BA) Melonjak 10% Usai CFO Optimistis untuk 2026

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi. Dia mengatakan warga turun ke jalan karena mengetahui bahwa kampung halamannya sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.

“Setelah tahu dibuka Party Station yang diduga menjadi tempat maksiat, yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang bukan mahramnya sangat dilarang sama agama Islam,” katanya.

Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, lanjut Fauzi, majelis taklim harusnya melakukan doa namun malah terganggu dengan adanya tempat maksiat sehingga warga menolak. “Kalau bisa tutup. Jika tidak, warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi,” tegasnya.

Tinggalkan komentar