Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor melintas di trotoar di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video itu, pengendara tersebut mengaku sebagai anggota TNI saat ditegur oleh pejalan kaki.
Pelaku dikenal bernama Syaiful Anwar. Belakangan, ia mengakui bahwa dirinya bukan anggota TNI, melainkan warga sipil yang bekerja sebagai marketing. Ia pun meminta maaf kepada institusi TNI dan para pejalan kaki.
Novia Ningtyas, pemilik video, merasa terkejut dengan kejadian itu. Ia tidak menyangka bahwa pelanggar berani menyebut-nyebut nama institusi besar seperti TNI.
“Saya sedikit kaget karena apa yang dikatakan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menyebut instansi besar. Tapi bagaimanapun, dia sadar salah dan minta maaf,” kata Novia, Minggu (5/7/2026).
Meskipun belum dihubungi aparat untuk memberikan keterangan, Novia berharap agar pelanggar mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya saling menghargai antara pejalan kaki dan pengendara.
“Harapannya, masih ada orang yang berani menegur, dan yang ditegur juga bisa menerima teguran untuk perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Hak pejalan kaki di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas trotoar yang aman dan wajib menggunakannya.
Kejadian viral ini terjadi di trotoar Jalan Kartini, Depok. Video rekaman pertama kali diunggah oleh akun @cnovianingtyas pada Jumat (3/7/2026). Saat kejadian, Novia yang sedang berjalan dari Stasiun Depok menuju Jalan Pemuda menegur pengendara motor yang melintas di atas trotoar.
Kapuspen TNI meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan yang berlaku.