Pemotongan tarif listrik 50% oleh pemerintah dukung daya beli masyarakat.

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah bakal resmi menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya sampai 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang dirancang untuk jaga daya beli masyarakat, terutama saat liburan sekolah dan transisi ke paruh kedua tahun.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan di Jakarta pada Selasa bahwa langkah stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dibahas mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23 Mei).

"Di Rakortas, disepakati semua program stimulus ekonomi ini akan dilaksanakan mulai 5 Juni 2025," ujarnya.

Moegiarso jelaskan bahwa diskon listrik menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan pakai skema sama seperti yang sebelumnya berlaku pada Januari–Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi dalam negeri. Pelaksanaannya akan dikoordinasi oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan program stimulus lain untuk dorong konsumsi domestik.

Ini termasuk diskon transportasi massal selama dua bulan saat liburan sekolah, seperti diskon 30 persen tiket kereta, diskon 6 persen tiket pesawat lewat skema PPN DTP, serta diskon hingga 50 persen untuk tarif transportasi laut.

Pemerintah juga tetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengguna tol, mengikuti pola yang pernah diterapkan saat Lebaran dan Natal-Tahun Baru.

Di bidang perlindungan sosial, 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dapat tambahan Rp200 ribu per bulan lewat program Kartu Bantuan Pangan, plus 10 kg beras sebagai bantuan pangan selama dua bulan.

MEMBACA  Pemilihan Pasifik yang Dipantau Ketat oleh China dan Barat

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah akan lanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), memberi Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada Juni 2025.

Selain itu, akan ada insentif untuk sektor padat karya lewat diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Berita terkait: Indonesia tambah kapasitas listrik 69,5 GW lewat pembangkit

Berita terkait: Perpres tarif listrik EBT diperkirakan terbit minggu ini

Penerjemah: Bayu Saputra, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

*(Catatan: Ada beberapa kesalahan kecil seperti “penerjemah” yang tertulis “Penerjemah” dan “diskon 50 persen” yang kadang tertulis “diskon 50 persen” tanpa konsistensi)*