Pemotongan Penerima KJP Plus dan KJMU oleh Pemprov DKI dianggap gegabah

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah angkat bicara mengenai pembahasan intensif terkait pembatalan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Trubus, keputusan Pemprov DKI yang tergesa-gesa dalam hal ini dianggap tidak tepat.

Trubus menilai keputusan ini sebagai bentuk kebingungan Pemprov DKI yang menghadapi penurunan anggaran setelah rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Jakarta tidak lagi mendapatkan dana yang cukup dari pemerintah pusat, seperti sebelumnya.

Trubus juga menegaskan bahwa pengurangan penerima manfaat KJP Plus dan KJMU seharusnya tidak dilakukan demi kepentingan atau program lain yang tidak berdampak pada masyarakat. Hal tersebut dapat dianggap melanggar konstitusi dan dapat dilaporkan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Heru menegaskan bahwa data penerima bantuan telah disinkronkan dengan data DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada November dan Desember 2023.

MEMBACA  Singapura berencana meningkatkan kecerdasan buatan dengan rencana quantum computing dan pusat data.