Pemimpin Ponpes di NTB Cabuli Santriwati

Kamis, 19 Februari 2026 – 21:00 WIB

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN, diduga menyetubuhi santriwatinya. Dia pakai modus yang menyesatkan dan menyimpang dari ajaran agama.

“Tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, manfaatkan kerentanan korban, dan lakukan penyesatan hingga korban mau lakukan perbuatan cabul. Ini dilakukan berulang kali,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, dalam konferensi pers di Mataram.

Dari penyidikan sementara, modus serupa juga diduga diterapkan AJN ke korban lainnya. Saat ini, polisi baru terima laporan dari dua korban santriwati yang didampingi LPA Mataram. Meski baru dua, bukti yang didapat sudah kuat untuk tetapkan AJN sebagai tersangka.

Bukti itu termasuk keterangan korban dan saksi, hasil visum, serta pendapat ahli dari psikolog, akademisi hukum, dan Kementerian Agama. Polisi juga olah TKP dan kumpulkan barang bukti seperti dokumen, pakaian, kamera kecil, dan handphone.

AJN ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 UU TPKS, ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara untuk pencabulan berulang di lingkungan pendidikan. AJN sudah ditahan di Rutan Polda NTB sejak ditangkap di Bandara Lombok, Rabu (18/2).

Penyidikan masih berlanjut untuk telusuri kemungkinan ada korban lain.

MEMBACA  Prabowo Tiba di Mesir, Rencana Bertemu Presiden Abdel Fattah El-Sisi

Tinggalkan komentar