Pemilik Kendaraan Kini Bisa Bayar Pajak dengan Lebih Praktis

Kamis, 5 Maret 2026 – 13:40 WIB

Bekasi, VIVA – Ada kabar baik untuk pemilik mobil dan motor di kawasan Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru dalam bayar pajak kendaraan tahunan. Sekarang, wajib pajak tidak perlu lagi membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat bayar di kantor Samsat.

Seperti dilaporkan VIVA Otomotif dari laman resmi, Kamis 5 Maret 2026, aturan ini berlaku untuk Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Artinya, pemilik kendaraan yang mau bayar pajak tahunan cuma perlu bawa dokumen yang disyaratkan, tanpa harus melampirkan BPKB asli atau fotokopi seperti dulu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan.

Menurutnya, penyederhanaan ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan di Samsat dan mengurangi antrian, terutama di daerah padat kendaraan seperti Depok dan Bekasi. Bagi pemilik kendaraan, perubahan ini tentu menyenangkan. Selama ini, banyak orang khawatir bawa BPKB asli karena takut hilang atau rusak. Dengan aturan baru, proses bayar pajak jadi lebih praktis dan aman.

Namun, perlu diingat kebijakan ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk layanan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor, persyaratannya mungkin masih sama, termasuk harus menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.

Selain layanan langsung di Samsat, Pemprov Jabar juga mendorong masyarakat untuk pakai layanan digital lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Digitalisasi layanan ini adalah bagian dari transformasi sistem administrasi kendaraan yang lebih modern. Dengan data kepemilikan yang terintegrasi secara elektronik, proses verifikasi bisa dilakukan tanpa bergantung pada dokumen fisik seperti BPKB untuk bayar pajak tahunan.

MEMBACA  KPK Geledah Kediaman Pegawai Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Langkah ini juga diharap bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan. Soalnya, kemudahan akses dan prosedur yang sederhana sering menjadi faktor penting agar wajib pajak lebih tertib.

Halaman Selanjutnya

Bagi pemilik kendaraan di Depok dan Bekasi, aturan baru ini jelas jadi solusi yang praktis. Selain menghemat waktu, risiko dalam urusan administrasi juga bisa dikurangi. Ke depannya, mungkin saja kebijakan serupa akan diterapkan di daerah lain di Jawa Barat setelah dilihat hasilnya di sini.

Tinggalkan komentar