Pemilik dan Tujuan Pembangunan Tanggul Beton di Cilacap Diungkap KKP

Kamis, 11 September 2025 – 10:20 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek yang viral karena dikeluhkan nelayan itu ternyata telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga :
Sering Dianggap Sama, Beda Semen dan Beton yang Jarang Diketahui Orang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan tanggul tersebut memiliki izin dari KKP melalui PKKPR.

“Sudah, dari KKP itu, PKKPR sudah ada. Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujar Pung saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis 11 September 2025.

Baca Juga :
Alami Kerusakan Beton? Ini 4 Metode Perbaikan yang Bisa Dicoba

Tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara jebol

Ia menjelaskan, tanggul itu diproyeksikan untuk reklamasi dan perluasan docking sebagai bagian dari pelayanan publik.

Baca Juga :
Banjir di Jati Padang Imbas Jebolnya Tanggul Baswedan, Rendam Pemukiman hingga Musala

“Itu rencana mau dipakai untuk reklamasi, untuk perluasan docking kalau tidak salah. Jadi untuk pelayanan publik,” tambahnya.

Pung memastikan proyek tersebut bukan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Menurutnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan dan menilai administrasi perusahaan pemrakarsa lengkap.

“Bukan. Ini juga kan kemarin tim kita ke sana, anggota kami gitu kan. Dan memastikan memeriksa juga perusahaannya, dan semuanya lengkap,” jelasnya.

Proyek tanggul ini digarap oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan swasta yang disebut Pung bekerja sama dengan BUMN.

Sebelumnya, kemunculan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka.

MEMBACA  Masih Ada Hal yang Bisa Dibahas dari Tragedi Andes 30 Tahun Setelah Alive?

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan izin pembangunan tanggul itu menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico, saat dihubungi, Kamis 11 September 2025.

Chico menambahkan, tanggul itu berdiri di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut juga bisa ditanyakan kepada pengelola pelabuhan.

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Halaman Selanjutnya
Proyek tanggul ini digarap oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan swasta yang disebut Pung bekerja sama dengan BUMN.