Pemilihan luar negeri berada di bawah kewenangan KPU: Menteri Luar Negeri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di luar negeri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Marsudi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atau peran dalam mengorganisir pemilu di luar negeri. “Jangan sampai keliru. (Pemilu luar negeri) bukanlah tugas Kedutaan Besar. Pemilu luar negeri mencerminkan pemilu di Indonesia. Itu sama saja, hanya berlangsung di negara-negara asing,” ungkapnya pada hari Rabu.

Setelah memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 156 di Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, menteri tersebut menyatakan bahwa Pasal 1, Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.

“Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengelola proses pemilu selain KPU, termasuk pemilu luar negeri yang kewenangannya diwakili oleh PPLN,” katanya.

Namun, Marsudi mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri tetap akan mendukung pelaksanaan pemilu jika diperlukan, seperti memungkinkan pemungutan suara dilakukan di kedutaan Indonesia.

“Ada beberapa negara di mana jumlah warga Indonesia tidak terlalu banyak. Pemilu dapat dilaksanakan di kedutaan Indonesia,” ujarnya.

Namun, menteri tersebut mencatat bahwa PPLN harus mencari tempat yang lebih luas di luar kompleks Kedutaan Besar Indonesia jika jumlah warga negara Indonesia yang memberikan suara di suatu negara cukup besar, seperti di Malaysia.

Pemilu 2024 diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

MEMBACA  Apa Peran Joko Widodo dalam Pemilihan Indonesia?

Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih calon legislatif serta presiden dan wakil presiden pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden yang ikut dalam pemilu tahun ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1 resmi; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 2 resmi; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, nomor urut 3 resmi.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pewarta: Nabil Ihsan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024