Pemerintah Wajibkan Game Cantumkan Rating Usia Mulai Januari 2026

Pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua video game yang dirilis di Indonesia untuk mencantumkan label rating usia mulai Januari 2026. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.

“Setiap game yang beredar wajib menampilkan klasifikasi usianya, yang menunjukkan kelompok usia yang dituju,” kata Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Edwin Hidayat Abdullah, di Badung, Bali, pada Jumat (10/10).

Menurut dia, klasifikasi usia untuk game akan ditetapkan melalui Sistem Rating Game Indonesia (IGRS), yang rencananya akan diumumkan di acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) di Badung, Bali, pada Sabtu (11 Oktober).

Dia menjelaskan bahwa setiap pengembang game harus melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia game mereka. Setelah itu, Kemenkominfo akan melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan game diklasifikasikan dengan tepat.

Label rating usia akan terdiri dari 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.

“Kalau game tersebut mengandung kekerasan yang tidak cocok untuk anak-anak, harus memasang label 18+,” ujarnya.

Selanjutnya, jika ada game yang kontennya tidak sesuai dengan ratingnya, kementerian akan meminta klasifikasi usianya untuk disesuaikan ulang. Namun, jika ditemukan konten terlarang seperti pornografi dan perjudian, kementerian akan melarang game tersebut.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan kekhawatiran atas kasus anak-anak yang bermain game yang tidak sesuai usianya, dengan menggunakan kredensial orang dewasa di sekitarnya.

Untuk itu, Abdullah meminta partisipasi orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk memastikan anak di keluarganya hanya mengakses game yang sesuai dengan usia mereka.

MEMBACA  Pantau Aktivitas Fisik dan Kesehatan dengan 5 Teknologi Wearable Terbaik Ini