Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Pemerintah sedang memprioritaskan renovasi dan pembangunan ulang pondok pesantren di tahap awal, dengan fokus pada lembaga yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Mereka adalah target utama karena kompleksitas kebutuhan dan tingginya jumlah pondok pesantren yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama,” kata Wakil untuk Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Khusus di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Abdul Haris, pada Rabu (19 November).
Oleh karena itu, ketiga provinsi tersebut juga menjadi target utama untuk audit awal, tambahnya.
Mengenai pembiayaan, Haris menginformasikan bahwa akan ada intervensi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk memastikan bangunan memenuhi standar kelayakan fungsional setelah audit akhir.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang lebih strategis karena ini menyangkut penggunaan uang negara. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan dapat berperan dalam mempercepat renovasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum, Dewi Chomistriana, mengungkapkan adanya krisis keamanan konstruksi di ribuan pondok pesantren.
Menurut dia, audit awal terhadap bangunan pondok pesantren mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan di mana mayoritas tidak memiliki kelayakan struktur yang memadai untuk menjamin keselamatan semua santri.
Dari 19 bangunan pondok pesantren yang diaudit hingga November 2025, hanya enam persen yang memenuhi standar kekuatan struktur dan mitigasi bencana, lanjut Chomistriana.
“Hanya enam persen yang memenuhi kekuatan struktur. Sebagian besar kurang dalam hal penanggulangan kebakaran, penangkal petir, air minum, dan sanitasi,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa salah satu akar penyebab utama masalah ini adalah rendahnya kepatuhan terhadap peraturan teknis.
Secara nasional, hanya 667 pondok pesantren yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara hanya 170 yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kemudian dia menekankan bahwa IMB dan SLF sangat vital untuk memastikan kelayakan pembangunan dan operasional pondok pesantren ini.
“Dengan kewenangan untuk menerbitkan IMB dan SLF, pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat penerbitan sertifikat ini untuk pondok pesantren,” kata Chomistriana, sambil mengulangi pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap fasilitas konstruksi dan sanitasi pondok pesantren.