Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia akan segera menghentikan operasi perusahaan pengolahan timbal di Serang, Banten, karena pelanggaran serius dan berulang terhadap peraturan lingkungan.
Wakil Menteri untuk Penegakan Hukum, Rizal Irawan, mengatakan pada inspeksi tanggal 21 Agustus di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan bahwa perusahaan tersebut terus melakukan pelanggaran besar meski sudah dapat peringatan dan sanksi sejak tahun 2023.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasi perusahaan,” jelas Irawan.
Dia menambahkan bahwa GRS terus mengolah limbah beracun, termasuk impor aki bekas, bubuk timbal, dan timbal lebur, tanpa dokumen dan izin yang diperlukan. Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum lingkungan.
“Selain itu, perusahaan membongkar instalasi perlindungan lingkungan yang dipasang pada 13 Oktober 2023 dan tetap beroperasi tanpa persetujuan,” tambah Irawan, serta mencatat bahwa perusahaan bahkan memperluas fasilitasnya.
Dia menekankan bahwa pemerintah tidak akan toleransi terhadap perusahaan yang sengaja melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan, Ardyanto Nugroho, menyebutkan pelanggaran perusahaan ini bukan hanya administratif, tetapi juga mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dia menekankan bahwa impor dan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan yang sangat serius.
“Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah seperti ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera mengambil tindakan hukum dan tidak akan ada kompromi,” tegas Nugroho.
Selain pelanggaran tersebut, GRS juga sedang diselidiki atas dugaan kekerasan terhadap pejabat kementerian dan seorang jurnalis selama inspeksi 21 Agustus. Menteri Nurofiq telah berjanji akan memberikan sanksi yang keras atas insiden ini.
Berita terkait: Perlu penanganan limbah baterai EV dengan benar: Kementerian
Berita terkait: Pembuangan liar limbah beracun impor adalah kejahatan serius: Kementerian
Penerjemah: Prisca T, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025