Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) sedang memperkuat pengawasannya di ruang digital untuk mendeteksi konten provokatif dan mencegah penyebaran narasi yang dapat memicu kericuhan atau mengganggu ketertiban umum.
“Kemkomdig memantau berbagai isu untuk mendeteksi konten narasi yang provokatif,” jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian tersebut, saat dikonfirmasi ANTARA pada hari Kamis.
Dia menerangkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan lembaga cyber untuk melakukan patroli siber dan mengkoordinir respons terhadap gelombang potensial provokasi digital.
Sabar menambahkan bahwa kementerian juga menerapkan pendekatan regulasi dengan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme moderasi mandiri terhadap konten-konten tersebut.
Upaya memperkuat literasi digital juga digencarkan untuk membantu masyarakat agar tidak mudah terbawa oleh narasi provokatif di media sosial.
Sabar mengatakan kementerian terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati di dunia online dan membedakan antara kritik politik yang sehat dan hasutan.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mendesak para pengelola platform media sosial untuk membantu melindungi masyarakat dari informasi tidak akurat, termasuk disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK), yang menurutnya dapat mengikis fondasi demokrasi.
“Hal ini melemahkan fondasi demokrasi. Misalnya, ketika kita ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat, tetapi tiba-tiba media sosial dibanjiri informasi yang tidak akurat, itu melemahkan semangat kita untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” ujar Angga.
Dia menekankan bahwa informasi tidak akurat yang beredar di media sosial membuat orang menjadi enggan untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat mereka.
Oleh karena itu, dia menyerukan kepada semua pihak, termasuk para pengelola platform, untuk bekerjasama dalam memverifikasi informasi untuk menjaga ruang digital.
Angga menambahkan bahwa jika konten mengandung DFK, pengelola platform harus secara otomatis mengambil tindakan melalui sistem mereka.
Dia juga mengingatkan para operator platform di Indonesia untuk mematuhi hukum dan peraturan nasional.
Berita terkait: Polisi dan kementerian Indonesia lakukan patroli siber untuk deteksi deepfake
Berita terkait: Pemeriksaan fakta dapat bantu tangani hoaks dan ujaran kebencian: PCO
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha, Martha Herlinawati Simanjunta
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025