Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan keraturan regulasi untuk mengatur penggunaan kayu yang terbawa banjir di Sumatra. Ini bertujuan mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Menteri Sekretaris Negara Pratyo Hadi menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers tentang pemulihan pascabencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat.
Dia menyebutkan, beberapa hari setelah bencana melanda tiga provinsi, Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota mengenai pemanfaatan kayu yang terbawa banjir.
Menurut Hadi, regulasi ini dirumuskan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai hukum yang berlaku.
Surat edaran tersebut menjabarkan prosedur penggunaan kayu untuk tujuan rehabilitasi, termasuk pembangunan perumahan sementara dan permanen bagi masyarakat terdampak.
Hadi mengatakan regulasi ini telah disebarluaskan ke pemerintah daerah di semua tingkat administrasi untuk memastikan implementasi yang terkoordinasi di lapangan.
Kerangka ini memperbolehkan masyarakat menggunakan kayu tersebut, namun memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jika masyarakat ingin memanfaatkannya, hal ini harus dikoordinasikan dengan otoritas terkait di setiap tingkat,” kata Hadi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh mendorong semua pihak untuk tidak mengambil kayu yang terseret banjir bandang, karena material itu masih bisa digunakan untuk keperluan darurat di area terdampak.
“Tidak ada yang boleh mengambil, apalagi mengangkut, material tanpa izin dari pihak berwenang,” kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA.
Dia menyatakan banjir dan tanah longsor di Aceh merupakan kejadian kompleks yang menyangkut masalah lingkungan, bukan bencana biasa.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di area banjir bandang dan tanah longsor masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat di lokasi.
Hadi menambahkan, mengingat kemungkinan penyidikan penegak hukum atas pelanggaran lingkungan, kayu yang ditemukan di area bencana juga dapat menjadi barang bukti.
Berita terkait: Sumatra Barat utamakan perumahan sementara pascabanjir: menteri
Berita terkait: Indonesia selidiki keterkaitan penebangan liar di puing banjir Sumatra
Penerjemah: Andi Firdaus, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025