Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk benar-benar mematuhi peraturan dan prosedur pemerintah mengenai penggunaan pekerja ekspatriat.
Kepala Biro Humas kementerian, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan pada Senin bahwa memperoleh persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.
“Kami juga mendorong para pekerja dan masyarakat yang mengetahui adanya penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan peraturan untuk segera melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Sinaga dalam sebuah pernyataan.
Dia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan, termasuk pekerjaan TKA di Indonesia, seraya menambahkan bahwa, “Pemerintah sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat luas.”
Imbauan ini menyusul tindakan penegakan hukum signifikan di mana kementerian mengusir 94 WNA yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22 Oktober 2025).
Pengusiran tersebut, yang berlangsung di lokasi kerja di Simalungun, disaksikan oleh pejabat ketenagakerjaan setempat dan manajemen KEK Sei Mangkei.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementerian, Ismail Pakaya, mengonfirmasi bahwa pengusiran terjadi karena kurangnya persetujuan RPTKA.
“Ke-94 pekerja asing itu diusir dari lokasi kerja di Simalungun karena gagal memperoleh persetujuan RPTKA, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan TKA,” jelas Pakaya.
Berita terkait: [Tautan berita 1]
Berita terkait: [Tautan berita 2]
*Penerjemah: Arnidhya, Aria Ananda
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025*