Pintu Tertutup untuk Mobil Hybrid: Pemerintah Tegas, Insentif Tak Akan Bertambah
loading…
Pemerintah Indonesia menegaskan bakal menutup insentif buat mobil hybrid dan fokus ke mobil listrik. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA – Harapan produsen dan calon pembeli mobil hybrid di Indonesia untuk dapat "diskon" pajak lebih besar harus terkubur. Pemerintah udah nutup pintu rapat-rapat, pastiin insentif PPnBM buat mobil hybrid tetap di angka 3 persen dan gak bakal naik.
Pesan ini dingin tapi jelas: di mata pemerintah, mobil hybrid, walau punya kelebihan, tetap bukan masa depan. Mereka cuma jembatan sementara, sedangkan insentif besar cuma buat kendaraan listrik baterai (BEV).
Dinding Regulasi yang Kuat
Keputusan ini gak tanpa alasan. Di balik sikap tegas pemerintah, ada regulasi kuat yang gak bisa ditembus. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Marves, jelasin alasan dibaliknya.
Menurut dia, peraturan sekarang, yaitu Perpres No. 55 Tahun 2019 dan Perpres No. 79 Tahun 2023, khusus dirancang buat Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Mobil hybrid, yang masih pake bensin dan hasilin emisi, jelas gak masuk kategori ini.
"Hybrid kan masih pake rantai pasok bensin. Ditambah ada baterai. Emisi mobil listrik umumnya lebih rendah dibanding mobil konvensional sepanjang pemakaian," kata Rachmat di Jakarta belum lama ini.
Data Kemenko Marves juga tunjukin fakta: konsumsi bensin mobil hybrid masih tinggi, sementara BEV nol sama sekali.
"Jadi kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus bikin regulasi baru, gak bisa pake Perpres yang sekarang," tegas Rachmat.