Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia berupaya untuk menyelesaikan perencanaan rancangan undang-undang revisi undang-undang pemilu umum pada tahun 2026 agar dapat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada Selasa bahwa RUU ini diharapkan dapat segera difinalisasi, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk Pemilu 2029.
Dia menekankan bahwa RUU pemilu umum akan diprioritaskan dalam diskusi dengan DPR.
Meskipun pembahasan RUU telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029, belum ada keputusan apakah pemerintah atau DPR yang akan menginisiasinya. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu Umum merekomendasikan agar pemerintah yang memimpin.
“Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah menuju inisiasi. Kementerian Dalam Negeri telah mengumpulkan masukan dan mulai mempelajari masalah ini,” kata Yusril.
Dia menambahkan bahwa kementeriannya akan mengoordinasikan pembahasan RUU tersebut, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang sebagai bagian dari upaya reformasi politik.
Pada 8 September, Komisi II DPR mengusulkan agar RUU tersebut dibahas di dalam komisi, karena Badan Legislatif akan segera merevisi Program Legislasi Nasional 2024–2029.
“Kami mengusulkan agar RUU pemilu umum dibahas kembali di dalam Komisi II dalam bentuk kodifikasi atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa revisi ini akan mengkonsolidasikan berbagai undang-undang lain ke dalam satu kerangka.
Berita terkait: DPR akan pertimbangkan keinginan rakyat dalam amandemen RUU pemilu daerah
Berita terkait: Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold dalam UU Pemilu
Penerjemah: Agatha Olivia, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025