Pemerintah Susun Aturan Tarif Penempatan PMI untuk Cegah Biaya Berlebih

loading…

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) sedang merancang ulang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utama mereka adalah menciptakan skema biaya penempatan yang adil dan mencegah praktik overcharging atau penarikan biaya berlebihan. Langkah ini diambil untuk menanggapi tantangan struktural yang membuat PMI rentan, termasuk maraknya migrasi tidak melalui prosedur dan kejahatan perdagangan orang (TPPO).

Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan penyempurnaan aturan ini sangat penting mengingat kontribusi ekonomi PMI yang sangat besar. Pada tahun 2024 saja, pengiriman uang (remitansi) mereka mencapai sekitar Rp253,3 triliun. Kontribusi sebesar ini harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan menghormati martabat manusia.

“Perpres Nomor 130 Tahun 2024 sudah memuat komitmen negara untuk memperkuat perlindungan. Tapi, evaluasi menunjukkan masih ada tantangan struktural, seperti praktik overcharging dan migrasi non-prosedural. Hal-hal ini meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan TPPO,” ujar Leon dalam Lokakarya Konsultasi kedua di Jakarta.

Lokakarya yang melibatkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) serta Balai/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) ini bertujuan mengumpulkan masukan strategis berbasis bukti. Sebelumnya, Kemenko PM juga sudah berkonsultasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan perwakilan kelompok PMI pada September dan Oktober 2025.

Salah satu isu penting yang didiskusikan adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) oleh banyak P3MI, yang sering kali berakhir pada overcharging. Asosiasi P3MI seperti APJATI didorong untuk membahas standarisasi biaya penempatan yang adil guna mencegah praktik seperti itu.

MEMBACA  Wakil menteri menekankan pentingnya literasi AI

Tinggalkan komentar