Pemerintah Siapkan Aturan Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik

Jakarta (ANTARA) – Indonesia sedang menyusun peraturan baru untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil saat sumber daya genetik negara digunakan secara komersil oleh pihak lain, seperti untuk farmasi atau kosmetik.

Menurut Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya. Ini adalah perjanjian internasional yang mengatur akses ke sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang setara dari pemanfaatannya.

Ratifikasi ini dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.

“Kami telah berdiskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga tentang bagaimana ratifikasi Protokol Nagoya dapat diimplementasikan,” ujar Sani.

“Kami sedang mempersiapkan peraturan pelaksananya sekarang.”

Kerangka hukum baru ini dianggap sangat penting karena Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat besar, terbesar kedua setelah Brazil. Banyak sumber daya genetik dan alamnya sudah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan asing.

Sani menekankan bahwa sumber daya Indonesia digunakan untuk berbagai produk, termasuk obat-obatan dan kosmetik.

“Setiap pihak yang menggunakan keanekaragaman hayati kami dan mendapat untung darinya, harus membagi keuntungan tersebut kepada Indonesia, sebagai pemilik keanekaragaman hayati ini,” jelas Sani.

Protokol Nagoya, yang melengkapi Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati, telah diratifikasi oleh 142 pihak dan mewajibkan negara-negara untuk membuat aturan tentang pembagian keuntungan dari penggunaan sumber daya genetik mereka.

Ratifikasi Indonesia sebelumnya melalui UU No. 11 Tahun 2013, menjadi dasar untuk peraturan baru yang lebih spesifik ini.

Berita terkait: Indonesia launches biodiversity report on Sumatra, Sulawesi ecoregions
Berita terkait: BRIN to focus expediting several national parks to find new species

Penerjemah: Prisca, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Pemerintah RI mewajibkan tes kesehatan mental untuk mahasiswa PPDS