Pemerintah Sambut Baik Uji Materi KUHP Baru

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memulai mengkaji permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengajuan judicial review ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak keberatan dengan proses tersebut.

“Itu adalah hak konstitusional publik untuk menguji peraturan yang dianggap melanggar hak mereka. Itu adalah bagian dari demokrasi kita,” kata Agtas di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan, pemerintah menunggu proses uji materi itu berjalan sesuai prosedur hukum di MK.

“Tidak ada masalah. Bahkan, ini baik untuk bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan yang diajukan sejauh ini belum memuat argumen baru. Meski begitu, ia menegaskan MK akan memproses semua permohonan uji materi yang diterima, termasuk yang terkait KUHP dan KUHAP baru.

“Kalau ada yang mau mengajukan uji materi terhadap undang-undang, prosesnya sama, baik itu menyangkut KUHP baru maupun KUHAP baru. Kami akan menanganinya seperti biasa,” kata Isra.

Ia juga menyatakan MK siap sepenuhnya untuk memeriksa permohonan-permohonan tersebut.

“Ini bagian dari mandat kami setiap ada permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Menurut situs resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk uji materi KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari. Perkara ini tercatat dengan Nomor Perkara 267/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara ini, pemohon yang merupakan dua karyawan swasta bernama Lina dan Sandra Paramita, menguji baik KUHP maupun KUHAP baru secara bersamaan.

Berita terkait: Indonesia enacts new criminal codes to reform justice system

MEMBACA  Perempuan di Bojonggede Dianiaya oleh Tetangga, Korban Disayat Menggunakan Cutter

Berita terkait: Indonesia’s new KUHP to prioritize restorative justice: minister

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026