Pemerintah Sahkan KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Dapat Dijadikan Jaminan

Pemerintah udah setujui alokasi dana sebesar Rp 10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berbasis kekayaan intelektual, mulai tahun 2026. Persetujuan ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan, Senin (17/11).

Dengan kebijakan baru ini, Indonesia jadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan buat UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dengan menggunakan aset tak berwujud sebagai jaminan. Menteri Hukum dan HAM, Supratman, bilang skema ini merupakan suatu terobosan penting bagi pemilik hak cipta dan paten yang selama ini sering kesulitan dapat modal.

Skema KUR ini memungkinkan pengusaha kreatif untuk pakai sertifikat seperti hak cipta, merek, atau desain industri sebagai agunan. Suku bunga KUR-nya tetap 6% per tahun, tetapi bank cuma charge nasabah sebesar 2,4% karena sisanya disubsidi pemerintah. Besaran pinjamannya nanti akan ditentukan oleh lembaga penilai KI independen yang sedang disiapkan.

Supratman nambahin, “Jaminan pasarnya sudah ada, regulasi juga sudah siap. Yang masih kurang itu biasanya pembiayaan untuk riset. Dengan adanya KUR berbasis KI ini, kita bisa percepat pengembangan inovasi.”

MEMBACA  Pemerintah Targetkan Tingkatkan Talenta Digital dari 3 Juta Menjadi 12 Juta pada 2030