Solo, Jawa Tengah (ANTARA) – Kementerian Kesehatan Indonesia akan mulai menuntut peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani tes kesehatan mental sebagai bagian dari upaya mencegah masalah yang timbul akibat gangguan mental.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan di Solo pada Jumat bahwa upaya tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kasus kriminal yang melibatkan mahasiswa PPDS.
Langkah ini menyusul pengajuan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang dokter penduduk/mahasiswa PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) oleh keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kasus seperti ini dapat dicegah. Kementerian Kesehatan akan menuntut semua peserta PPDS untuk menjalani tes kesehatan mental sebelum pendaftaran dan selama studi mereka setiap tahun,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan karena tekanan mental yang dialami peserta PPDS cukup tinggi.
“Tes kesehatan mental harus dilakukan setiap tahun untuk memeriksa kondisi mental mereka sehingga kami dapat melakukan langkah korektif jika kami menemukan masalah mental,” tambah Sadikin.
Menyikapi kasus yang melibatkan peserta PPDS dari Departemen Anestesiologi Fakultas Kedokteran Unpad, perbaikan perlu dilakukan, kata menteri.
“Pertama, kami akan menghentikan kegiatan di Departemen Anestesiologi Unpad dan RSHS selama satu bulan untuk mencari kekurangan apa pun,” ungkapnya.
Selain itu, kementeriannya juga memberlakukan sanksi, seperti mencabut sertifikat registrasi peserta PPDS (STR) dan lisensi praktik (SIP), untuk memberikan efek jera.
“Kami memastikan bahwa STR dan SIP dicabut. Kami memiliki kewenangan. Pelaku tidak lagi bisa praktik medis,” tegasnya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya menangkap peserta PPDS, yang diidentifikasi sebagai PAP, 31 tahun.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi perilaku seksual yang abnormal pada pelaku.
Rektor Unpad, Profesor Arief S. Kartasasmita, mengeluarkan mahasiswa tersebut dan mengatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan sikap tegas institusi dalam menanggapi tuduhan kekerasan seksual dan pelanggaran hukum dan norma.
Berita terkait: DPR akan memanggil kementerian, RSHS terkait kasus kekerasan seksual dokter PPDS
Berita terkait: Unpad mengeluarkan mahasiswa PPDS terkait kekerasan seksual
Translator: Aris Wasita, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025