Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di berbagai pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ini merespons kekhawatiran publik tentang kerusakan lingkungan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, ia menyebut perusahaan tersebut yaitu PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, dan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun.
Nurofiq menyatakan bahwa kementeriannya akan meninjau izin lingkungan PT Gag Nikel, meski perusahaan itu memenuhi semua persyaratan pertambangan nikel. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa kegiatan pertambangan yang kini ditangguhkan berlangsung di pulau kecil, yang mungkin melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tindakan serupa juga akan diambil terhadap PT Anugerah Surya Pratama, dengan langkah hukum karena indikasi kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi dan kekeruhan air yang ditemukan selama inspeksi.
Untuk PT Kawei Sejahtera Mining, Nurofiq menekankan bahwa kementerian akan mengambil langkah tegas karena perusahaan beroperasi di luar area yang diizinkan. Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tetapi tidak memiliki dokumen izin lingkungan, diperkirakan akan dihentikan kegiatannya.
“Kami akan menghentikan eksplorasinya karena perusahaan belum memulai aktivitas (tambang),” kata Nurofiq.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Papua Barat Daya untuk menangani masalah ini.
Kementerian juga berencana melakukan inspeksi langsung ke pulau-pulau tersebut, mengikuti kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang nikel di Pulau Gag baru-baru ini.
*Penerjemah: Mecca Y/Prisca T, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*