Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyatakan aturan ini memberikan kejelasan dan melindungi hak ekonomi para pencipta.
“Melalui surat edaran ini, lagu dan musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha—seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi—dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial,” kata Siregar dalam pernyataan yang dikonfirmasi Senin.
Oleh karena itu, pengguna jasa publik yang bersifat komersil wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai peraturan hak cipta.
Menurut dia, royalti ditekankan sebagai hak ekonomi pencipta dan pemegang hak, bukan sekadar kewajiban hukum. Pembayaran royalti yang tepat dapat melibatkan pelaku usaha dalam menopang ekosistem musik nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak cipta. LMK kemudian mendistribusikan royalti tersebut kepada pemilik karya yang dimanfaatkan.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus bayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami pastikan royalti itu didistribusikan secara adil dan transparan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," jelas Siahaan.
Direktorat Jenderal KI bertindak sebagai regulator yang memastikan sistem berjalan sesuai aturan. Selain membuat kebijakan, direktorat jenderal ini melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran publik dan dunia usaha tentang kewajiban hak cipta.
Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta musik. Pemerintah mewajibkan pengguna komersial membayar royalti melalui LMKN untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Berita terkait: LMKN luncurkan sistem digital untuk pembayaran royalti musik
Berita terkait: LMKN teken nota kesepahaman soal royalti musik dengan asosiasi
Penerjemah: Agatha, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025